Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jennifer Jill Dituntut 6 Bulan Penjara atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Tersangka Jennifer Jill di Polres Jakarta Barat, Kamis (18/2/2021).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Jennifer Jill dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Keputusan itu dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (26/7/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Jennifer Jill Armand Supit dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan," ujar JPU dalam sidang, Senin (26/7) sore.

Sementara itu, PN Jakarta Barat juga memerintahkan terdakwa Jennifer Jill untuk menjalani rehabilitasi untuk keluar dari ketergantungannya terhadap obat-obatan terlarang.

Baca juga: Kesedihan Jennifer Jill, Suami dan Anak Positif Covid-19 Saat Dia Hadapi Masalah Hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanggapi tuntutan Jaksa, pihak kuasa hukum Jennifer Jill akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan atau Senin, 2 Agustus 2021.

"Jadi, nota pembelaan dibacakan 2 Agustus 2021 untuk sementara terdakwa tetap ditahan," tutur Majelis Hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jennifer Jil dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Petik Hikmah dari Kasusnya, Jennifer Jill Jadi Lebih Dekat dengan Tuhan

Diketahui, Jennifer Jill ditangkap bersama suami dan anaknya di kawasan perumahan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021).

Dalam penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram beserta alat hisapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi