Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dituntut 6 Bulan Penjara, Jennifer Jill Siap Ajukan Pleidoi yang Fokus soal Rehabilitasi

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Sonya Teresa
Jennifer Jill tersangka kasus kepemilikan narkotika di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Jennifer Jill dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/7/2021).

Kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan, mengatakan pihaknya siap mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dan permohonan rehabilitasi.

Menurut Sahala Siahaan, kliennya membutuhkan pengobatan karena merupakan korban.

"Karena pemakai itu seyogyanya direhab. Itu concern kami," ujar Sahala Siahaan seperti dikutip Kompas.com kanal YouTube Cumicumi, Selasa (27/7/2021).

"Nah, nanti kami dalam pembelaan juga tentunya akan memperjuangkan bagaimana di dalam pembelaan itu seorang yang penyalahguna, rehab lah yang terbaik," ujarnya lagi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jennifer Jill Dituntut 6 Bulan Penjara atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Menurut Sahala, kondisi kesehatan menjadi alasan utama Jennifer Jill harus dimasukkan ke pusat rehabilitasi.

Apalagi, pasca-program rehabilitasi dihentikan, kesehatannya mulai terganggu.

"Ya seperti sebelum-sebelumnya kami sampaikan. Awalnya yang direhab 45 atau 46 hari, tiba-tiba dipindahkan ke Rutan. Berarti program rehabilitasi tidak berjalan dengan baik, pasti terdampak pada dirinya," katanya.

Dalam dakwaan, Jennifer Jill dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Kesedihan Jennifer Jill, Suami dan Anak Positif Covid-19 Saat Dia Hadapi Masalah Hukum

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi