Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Psikologis Jeff Smith Disebut Sedikit Terganggu karena Dipenjara

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Humas Polres Jakarta Barat
Pesinetron Jeff Smith di Mapolres Jakarta barat, Senin (19/4/2021).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pesinetron Jeff Smith, Aldi Kusumah, mengabarkan kondisi kliennya dalam penjara.

Secara keseluruhan, Aldi menyebut bahwa Jeff Smith baik-baik saja.

Hanya saja, kondisi psikologis Jeff Smith disebut agak terganggu lantaran terkukung dalam penjara.

"Baik, cuma maklum ada gangguan psikologis dan lain sebagainya. Siapa sih yang mau tinggal di tempat prodeo seperti itu kan," kata Aldi saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021).

"Sebagus-bagusnya tempat (penjara) itu, kan kebebasan mahal," ujarnya menambahkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tak Ajukan Saksi, Jeff Smith Langsung Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan

Aldi juga memohon doa dari para penggemar agar Jeff Smith bisa mendapatkan putusan yang seadil-adilnya.

"Doakan saja tuntutannya baik dan putusannya bisa direhabilitasi, supaya Jeff bisa kembali berbaur ke masyarakat. Karena dia kan memang salah satu artis yang bertalenta," tutur Aldi.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tututannya terhadap Jeff Smith dalam sidang yang digelar 4 Agustus 2021 mendatang.

Sementara itu, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Jeff Smith dijerat dengan dua pasal sekaligus.

Jeff Smith dianggap telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja. Sehingga didakwa dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Asesmen Dikabulkan, Jeff Smith Bakal Jalani Rehabilitasi

Selain itu, saat Jeff Smith menjalani tes urine, ditemukan adanya tanda-tanda mengkonsumsi Zat Narkotika Tetrahydrocannabinol (THC).

Oleh karenanya, aktor berusia 23 tahun itu diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Jeff Smith diamankan Unit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada 15 April 2021, di salah satu kantor manajemen di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian menemukan narkoba jenis ganja seberat 0,52 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith.

Baca juga: Jeff Smith Didakwa Dua Pasal atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi