JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pesinetron Jeff Smith digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Jeff Smith dengan dua pasal.
Kuasa hukum Jeff Smith mengungkap fakta bahwa asesmen kliennya telah diterima. Sehingga, kemungkinan Jeff Smith bakal direhabilitasi tetap terbuka.
Berikut rangkuman Kompas.com.
Didakwa dua pasal
Pada sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum Miranda Br Sembiring membacakan dua pasal dakwaan untuk Jeff Smith.
Baca juga: Psikologis Jeff Smith Disebut Sedikit Terganggu karena Dipenjara
Pertama, Jeff Smith dianggap telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja, sehingga didakwa dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada dakwaan kedua, Jeff Smith dianggap menggunakan narkoba jenis ganja tanpa mempunyai izin dari pihak berwenang.
Oleh karenanya, Jeff Smith juga diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Tak Ajukan Saksi, Jeff Smith Langsung Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan
Asesmen diterima
Meski didakwa dua pasal, kabar yang cukup melegakan juga dirasakan Jeff Smith.
Asesmen rehabilitasinya telah diterima, sehingga kemungkinan Jeff Smith bakal menjalankan rehabilitasi.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Jeff, Aldi Surya Kusumah.
"Alhamdulillah, klien saya Jeff Smith dilakukan asesmen oleh penyidik di BNN. Artinya asesmen itu adalah rehabilitasi," kata Aldi saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Asesmen Dikabulkan, Jeff Smith Bakal Jalani Rehabilitasi
Aldi menambahkan, asesmen untuk rehabilitasi Jeff Smith tersebut sudah diajukan sejak Mei 2021.
Menurut Aldi, Jeff Smith layak menjalani rehabilitasi karena barang bukti yang diamankan tak lebih dari 0,3 gram.
Tak ajukan saksi
Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba Jeff Smith akan digelar pada 4 Agustus 2021 mendatang, dengan agenda mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Sidang lanjutan 4 Agustus, langsung tuntutan. Jadi kan kita tadi langsung beruntun," ujar Aldi.
Aldi menambahkan, pihaknya tak ingin mengajukan saksi yang meringankan lantaran fakta hukumnya sudah jelas.
Baca juga: Jeff Smith Didakwa Dua Pasal atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
"Doakan saja tuntutannya baik dan putusannya bisa direhabilitasi," kata Aldi melanjutkan.
Jeff Smith diamankan Unit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada 15 April 2021, di salah satu kantor manajemen di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian menemukan narkoba jenis ganja seberat 0,52 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.