Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi: Terduga Penghina Ayu Ting Ting dan Anaknya Sudah 7 Tahun Bekerja di Singapura

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Atiek Nur Wahyuni
Penyanyi Ayu Ting Ting
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kedua orangtua pedangdut Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Abdul Rozak, mendatangi rumah terduga pelaku penghinaan anak dan cucunya, Bilqis Khumairah Razak, yang bernama Kartika. 

Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia membenarkan, itu merupakan rumah terduga pelaku.

Tetapi, yang bersangkutan pada saat itu tidak ada di rumah.

"Memang betul bahwa itu alamatnya di Kedungadem, tetapi sudah tujuh tahun bekerja sebagai TKI di Singapura," kata Pandia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/7/2021).

Saat ditanya apakah pihak keluarga Ayu Ting Ting sudah membuat laporan, Pandia pun tidak membenarkannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Polisi Jelaskan Ibu dan Ayah Ayu Ting Ting Datangi Rumah Terduga Pelaku Penghinaan

"Laporan di Polsek ataupun Polsek Bojonegoro enggak ada. Cuma klarifikasi saja ke Ibu Tika bahwa Tika itu benar atau enggak alamatnya di situ," tegas Pandia.

Untuk kelanjutan kasus ini, Pandia mengatakan, pihaknya mengembalikan lagi kepada Umi Kalsum dan Abdul Rozak, apakah akan membuat laporan di Jakarta atau tidak.

"Intinya enggak ada buat laporan, hanya klarifikasi alamatnya doang," kata Pandia.

Sebagai informasi, Umi Kalsum meminta pertolongan kepada KBRI Singapura agar Kartika bisa kembali ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan semuanya melalui jalur hukum.

Baca juga: Luna Maya Buka Suara soal Pertanyaan Kapan Nikah dari Kartika Putri yang Disorot Netizen

"Mohon bantuannya. Tidak ada orangtua yang terima anak (dan) cucunya dihujat sama manusia yang satu ini," tutur Umi Kalsum dalam unggahan Instagram-nya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi