Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dapat Hak Asuh Anak, Thalita Latief Ogah Dinafkahi Dennis Rizky

Baca di App
Lihat Foto
Ady Prawira Riandi/ Kompas.com
Artis Thalita Latief menghadiri sidang perdana perceraiannya dengan Dennis Rizky di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis (1/4/2021).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Thalita Latief mendapatkan hak asuh anak sebagaimana putusan sidang perceraiannya dengan Dennis Rizky.

Meski mendapat hak asuh anak, Thalita Latief rupanya enggan menerima nafkah atau santunan bagi anaknya dari Dennis Rizky.

"Kami enggak minta ke tergugat kok, untuk urusan itu ke tergugat, ngapain lah," kata Maruli Tampubolon selaku kuasa hukum Thalita Latief, lewat video call dengan awak media, Kamis (29/7/2021).

Padahal, masalah nafkah dan santunan biasanya sudah diatur oleh undang-undang setelah putusan pengadilan keluar.

"Dia enggak mau, udahlah enggak apa-apa, biarin aja," ucap Maruli Tampubolon.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Thalita Latief Resmi Bercerai dari Dennis Lyla Setelah 9 Tahun Menikah

Maruli Tampubolon menjelaskan alasan utama kliennya enggan berurusan soal uang dengan Dennis Rizky.

Pasalnya, kata Maruli, selama ini Thalita Latief mampu hidup mandiri.

Oleh karenanya, Thalita Latief hanya ingin berpisah dan mendapatkan hak asuh atas anaknya.

"Dia cuma mau anak sama cerai. That's it," kata Maruli.

Baca juga: Resmi Cerai, Thalita Latief Dapat Hak Asuh Anak

Thalita Latief diketahui menikah dengan bassist grup band Lyla, Dennis Rizky, pada 9 Oktober 2011.

Namun, pernikahan Thalita Latief dan Dennis Rizky hanya bertahan hampir selama 10 tahun.

Thalita Latief akhirnya menggugat cerai Dennis Rizky pada Maret 2021.

Dalam beberapa kesempatan, Thalita Latief mengaku pernah mendapat tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dari Dennis Rizky.

Baca juga: Thalita Latief Ungkap Perlakuan KDRT Dennis Rizky

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi