Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Disney Sebut Gugatan Scarlett Johansson Menyedihkan, Kenapa?

Baca di App
Lihat Foto
Rilis Pers Disney
Scarlett Johansson dalam salah satu adegan di film Black Widow
|
Editor: Rintan Puspita Sari

JAKARTA, KOMPAS.com- The Walt Disney Co telah menjawab gugatan yang diajukan Scarlett Johansson atas penayangan Black Widow di Disney+ yang bersamaan dengan penayangannya di bioskop.

Juru bicara Disney mengatakan apa yang dilakukan pemeran Black Widow itu tidak ada manfaatnya.

"Tidak ada manfaat apa pun untuk gugatan ini. Gugatan itu sangat menyedihkan dan menyusahkan karena mengabaikan dampak global yang mengerikan dan berkepanjangan dari pandemi Covid-19," kata juru bicara Disney dilansir dari Deadline, Jumat(30/7/2021).

Baca juga: Scarlett Johansson Gugat Disney, Tuduh Langgar Kontrak soal Black Widow

Lebih lanjut, pihak Disney menyatakan mereka telah mematuhi kontrak dengan Johansson, bahkan dengan adanya penayangan di Disney+, secara signifikan meningkatkan kompensasi tambahan yang diterima Johansson.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disney menyebut kompensasi itu mencapai 20 juta dolar AS atau sekitar Rp 289 miliar.

Johansson sebelumnya diketahui mempertanyakan keputusan Disney yang mengorbankan potensi Black Widow untuk menarik penonton di bioskop, demi mengembangkan layanan streaming mereka.

Gugatan yang didaftarkan di Los Angeles itu menyatakan ketika Scarlett Johansson menandatangani kontrak dengan Marvel Studios ada jaminan Black Widow ditayangkan secara eksklusif di bioskop.

Berdasarkan informasi yang ada, keputusan untuk melakukan perilisan ganda ini setidaknya karena Disney melihat kesempatan untuk mempromosikan layanan berlangganannya dengan menggunakan film dan Scarlett Johansson," bunyi gugatan dari Scarlett Johansson seperti dilansir The Hollywood Reporter, Jumat (30/7/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Deadline
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi