Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Adam Deni Mengaku Dimaki Jerinx Lewat Panggilan dari Ponsel Nora Alexandra

Baca di App
Lihat Foto
YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
Adam Deni saat berbincang dengan Denny Sumargo
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Blogger Adam Deni mengatakan musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID kepada Adam Deni mengancamnya melalui panggilan telepon dari ponsel Nora Alexandra.

Hal tersebut dikatakan Adam Deni saat melanjutkan proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8/2021).

"Memang betul ketika yang saya laporkan ini mengancam saya via telepon, panggilan masuk melalui HP istri terlapor," kata Adam Deni.

Baca juga: Laporkan Jerinx Kasus Dugaan Ancaman, Adam Deni Dicecar 14 Pertanyaan

Adam Deni mengaku kaget karena ketika menerima panggilan telepon itu, suara Jerinx mencecarnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nomor pribadi dari istri terlapor, menelepon saya, dan yang bicara itu langsung suaminya yang saya laporkan ini," jelasnya.

Dalam percakapan di telepon itu, Jerinx akhirnya mengeluarkan kata-kata berbau ancaman langsung kepada Adam Deni.

Baca juga: Buntut Perseteruan dengan Jerinx, Adam Deni akan Jalani Pemeriksaan Psikis

"Bentuk ancaman yang sudah ter-detect pihak penyidik itu kalimatnya, ‘saya injak kepala kau di trotoar!’ Nah, itu sudah ada unsur pidananya kata penyidik, maka dari itu statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan," jelasnya.

Walaupun tak terlibat secara langsung, Nora Alexandra akan tetap ikut diminta keterangan berkait kasus ini.

Nora disebut sudah menjalani pemeriksaan di Polda Bali.

Baca juga: Lanjuti Laporan Adam Deni Terhadap Jerinx, Polisi Gelar Perkara Internal Hari Ini

Permasalahan di antara Adam Deni dan Jerinx bermula dari tudingan sang musisi terhadap sejumlah selebritas Tanah Air yang dianggap mempromosikan Covid-19.

Melalui Instagram, Adam Deni meminta Jerinx menunjukkan data dan bukti atas tudingan itu.

Menurut Adam Deni, Jerinx mengancamnya melalui panggilan telepon.

Adam Deni kemudian memutuskan melaporkan Jerinx ke polisi atas kasus pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik.

Jerinx disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi