Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Adam Deni Bersyukur Jerinx SID Tak Lagi Berkoar-koar di Media Sosial

Baca di App
Lihat Foto
YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo
Adam Deni saat berbincang dengan Denny Sumargo
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni merasa bersyukur karena musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx kini tak lagi berkoar-koar di media sosial.

"Jadi kalau tanggapan saya terkait terlapor yang sudah mulai membaik (dalam bersosial media) ya alhamdulillah," kata Adam Deni saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8/2021).

Menurut Adam Deni, Jerinx seharusnya sudah bisa lebih mengontrol media sosialnya ketika bebas dari penjara.

Baca juga: Adam Deni Mengaku Dimaki Jerinx Lewat Panggilan dari Ponsel Nora Alexandra

Pasalnya, drummer grup band SID ini bahkan sempat berjanji tak akan berulah lagi dan fokus kepada istrinya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Karena memang sesuai janji dia harusnya ketika dia sudah dibebaskan di kasus pertama kemarin, kan dia mau fokus pada istrinya," lanjutnya.

Kehadiran Jerinx di media sosial dianggap Adam Deni justru memperkeruh suasana di tengah pandemi Covid-19 ini.

Baca juga: Laporkan Jerinx Kasus Dugaan Ancaman, Adam Deni Dicecar 14 Pertanyaan

"Lebih baik seperti itu daripada harus membuat isu yang meramaikan dan memecah pandemi ini," kata Adam.

"Jadi kan masyarakat sekarang ada yang enggak mau pakai masker dan sebagainya. Itu lebih baiklah, dia jadi lebih baik," lanjutnya.

Permasalahan di antara Adam Deni dan Jerinx bermula dari tudingan sang musisi terhadap sejumlah selebritas Tanah Air yang dianggap mempromosikan Covid-19.

Baca juga: Buntut Perseteruan dengan Jerinx, Adam Deni akan Jalani Pemeriksaan Psikis

Melalui Instagram, Adam Deni meminta Jerinx untuk menunjukkan data dan bukti atas tudingan itu.

Jerinx lantas menghubungi Adam Deni dan mengancam akan menginjak kepala Adam di trotoar.

Drummer grup band SID ini akhirnya dilaporkan atas kasus pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik.

Jerinx disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi