Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dugaan Eksploitasi Anak, Cynthiara Alona Didakwa Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
TRIBUN JAKARTA/JEPRIMA
Model sekaligus artis peran Cynthiara Alona menggelar acara syukuran bersama para anak yatim piatu dari Panti Asuhan Anak Tebet, Jakarta Selatan, sabtu (16/3/2013). Acara syukuran itu diadakannya berkait dengan kebebasannya sesudah tiga bulan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana dengan terdakwa Cynthiara Alona pada Kamis (5/8/2021).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cynthiara Alona didakwa dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I Undang Undang Perlindungan Anak.

Baca juga: Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi Anak, Cynthiara Alona: Namanya Orang Usaha, apalagi Pandemi

"Ancaman pidananya 10 Tahun, Pasal 88 Undang Undang Perlindungan Anak," ucap Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/8/2021).

Mengenai persidangan tersebut, Arif mengatakan kemarin digelar secara virtual karena tengah berlangsung penerapan PPKM.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Untuk sekarang terdakwa berada di Polda ya," kata Arifin, saat dikonfirmasi, Kamis.

Baca juga: Perkembangan Kasus Prostitusi Anak Cynthiara Alona, Berkas Perkaranya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebagai informasi, petugas kepolisian menggerebek Hotel Alona yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat penggerebekan, 30 kamar hotel milik bintang film Hantu Binal Jembatan Semanggi itu terisi dan di dalamnya ada aktivitas seksual.

Ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yakni Cynthiara Alona, AA, dan DA.

Baca juga: Cynthiara Alona Diserahkan ke Kejaksaan Kota Tangerang Berkait Dugaan Prostitusi Anak

Sebagai pemilik hotel, Cynthiara Alona mengetahui dan mengizinkan tempatnya tersebut sebagai lokalisasi.

Alasannya karena pemasukan hotelnya menurun selama pandemi Covid-19.

AA ialah adik Cynthiara Alona yang berperan sebagai pengelola hotel tersebut.

Adapun DA adalah muncikari yang tugasnya memperdagangkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi