Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rapper Derry NEO Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Istimewa
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah memberikan keterangan pers penangkapan artis grup rap berinisial ID di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2021) sore.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapper Indra Derryanto ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Derry ditangkap lantaran polisi mengembangkan kasus RS. Dari RS, polisi menemukan nama ID alias Indra Derryanto yang merupakan rapper grup NEO.

RS rupanya pernah menjual ganja kepada Derry.

Baca juga: 9 Idol Kpop Berposisi Rapper yang Jago Nyanyi Bak Main Vocalist

“Terhadap saudara RS kita dapatkan berupa barbuk ganja seberat 16,2 gram, kemudian kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan dan kita dapat keterangan bahwa memperoleh barang dari seseorang yang sekarang masih DPO dan dia lakukan jual beli ke beberapa orang, salah satunya saudara ID,” ujar kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Ansriansyah, Jumat (6/8/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Kemudian dari ID kita peroleh keterangan, dia juga jual beli kepada seseorang berinisial HB,” tambahnya.

Dari penangkapan ketiganya, polisi menyita total barang bukti narkoba jenis ganja seberat 59,8 gram.

Baca juga: Fakta di Balik Meninggalnya Rapper DMX

Polisi menyayangkan penangkapan Derry lantaran dia merupakan salah satu rapper grup musik NEO.

“Salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak sebagai seorang artis dari grup rap. Namun sekarang tentu kita perlu lakukan tindakan hukum kepolisian agar jeratan narkota tidak merambah ke generasi muda yang lain,” tutur Azis.

Atas perbuatannya, Derry NEO diancam dengan pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 dan pasal 132 uu no 35 tahun 2009.

Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Adapun acamanya hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” tambah Azis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi