Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ditetapkan sebagai Tersangka, Jerinx Jalani Pemeriksaan Pekan Depan

Baca di App
Lihat Foto
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020)
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Drummer band SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Selanjutnya, Jerinx akan segera diperiksa sebagai tersangka pada Senin (9/8/2021).

"Rencana panggil (tersangka) untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin (9/8)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Sabtu (7/8/2021).

Baca juga: Jerinx Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus dengan Adam Deni

Jerinx akan diminta datang ke Jakarta untuk memenuhi panggilan tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun, penetapan status tersangka Jerinx dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan polisi.

Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan ahli dalam proses penyidikan tersebut. 

"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," tutur Yusri.

Baca juga: 3 Fakta Pemeriksaan Terbaru Adam Deni terkait Kasus Dugaan Ancaman Jerinx SID

Sebagai informasi, sebelumnya Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/7/2021).

Suami dari Nora Alexandra ini diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Kasus ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebritas Tanah Air telah mempromosikan Covid-19.

Melalui Instagram, Adam Deni meminta Jerinx untuk menunjukkan data dan bukti atas tudingan itu.

Jerinx lantas menghubungi Adam Deni dan mengancam akan menginjak kepala Adam di trotoar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi