Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jerinx Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ancaman Terhadap Adam Deni

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Imam Rosidin
I Gede Aryastina alias Jerinx
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Ari Astina atau biasa disebut Jerinx kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Kali ini, suami Nora Alexandra tersebut menjadi tersangka atas kasus dugaan ancaman terhadap Adam Deni.

Penetapan status tersangka ini sudah dikonfirmasi langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri saat dihubungi wartawan, Sabtu (7/8/2021).

Baca juga: [POPULER HYPE] Sophia Latjuba Ungkap Bagian Tubuh Pria yang Disukai | Jerinx Kembali Jadi Tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak kepolisian rencananya akan melakukan pemeriksaan terhadap drummer grup band Superman Is Dead (SID) tersebut pada Senin mendatang.

"Rencana panggil (tersangka) untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin (9/8/2021)," kata Yusri.

Proses pemeriksaan sendiri akan berlangsung di Jakarta, bukan di Bali.

Permasalahan di antara Adam Deni dan Jerinx bermula dari tudingan terhadap sejumlah selebritas Tanah Air yang dianggap mempromosikan Covid-19.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Jerinx Jalani Pemeriksaan Pekan Depan

Melalui akun Instagram-nya, Adam Deni meminta Jerinx untuk menunjukkan data dan bukti atas tudingan itu.

Jerinx lantas menghubungi Adam Deni dan mengancam akan menginjak kepala Adam di trotoar.

Atas ancaman itu, Jerinx diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Ini bukan kali pertama Jerinx berurusan dengan hukum berkait komentar-komentarnya terhadap penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Jerinx Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus dengan Adam Deni

Sebelumnya, ia sempat dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Atas perbuatannya, Jerinx akhirnya mendekam di balik jeruji besi ini dengan vonis hukuman kurungan penjara selama satu tahun dua bulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi