Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jerinx SID Jadi Tersangka Lagi, Nora Alexandra Bilang Begini

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Tribun Bali
Jerinx SID merangkul istrinya, Nora Alexandra, usai menjalani sidang di Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (29/9/2020).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Drummer Superman Is Dead, I Gusti Ari Astina alias Jerinx, kembali berurusan dengan hukum.

Jerinx belum lama ini ditetapkan menjadi tersangka atas laporan dari pegiat media sosial Adam Deni.

Terkait dengan adanya masalah hukum yang kembali menjerat Jerinx, sang istri Nora Alexandra belum bisa memberikan keterangan.

Baca juga: Adam Deni Mengaku Dimaki Jerinx Lewat Panggilan dari Ponsel Nora Alexandra

“Salam, dan maaf belum bisa beri keterangan dulu terkait masalah suami saya,” tulis Nora kepada Kompas.com via pesan singkat, Senin (9/8/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nora mengakui belum berani memberikan keterangan lantaran alasan tertentu.

“Saya belum berani berbicara apapun mengenai masalah suami saya,” tambah Nora.

Baca juga: [POPULER HYPE] Nora Alexandra Memohon ke Adam Deni | Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Direhabilitasi

Sementara itu, I Wayan Gendo yang sempat menjadi pengacara Jerinx juga mengaku tak mengetahui permasalahan penabuh drum SID itu.

Gendo mengatakan bahwa dirinya bukan kuasa hukum Jerinx untuk kasus dengan Adam Deni.

“Saya ndak tahu, karena saya bukan pengacaranya JRX dalam kasus versus Adam Deni,” tulis Gendo.

Baca juga: Sebelum Jerinx Dilaporkan, Nora Alexandra Memohon Adam Deni Tidak Perpanjang Masalah

Hari ini, sebenarnya Jerinx dijadwalkan hadir di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan pertama. Namun, Jerinx tidak dapat hadir lantaran sakit.

“Tadi memang ada kontak dari saudara J sendiri sama kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca juga: Tuduh Adam Deni Hilangkan Akunnya, Jerinx dan Nora Alexandra Minta Maaf

Untuk diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi