Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ernest Prakasa Dukung Peraturan Masuk Mal Wajib Pakai Kartu Vaksin

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DIENDRA THIFAL RAHMAH
Ernest Prakasa sutradara film Imperfect saat promo film di di Kantor Redaski Kompas.com, Menara Kompas, Jakarta,Rabu ( 4/12/2019).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Komika Ernest Prakasa menyoroti sentimen negatif masyarakat tentang peraturan untuk masuk mal.

Menurut peraturan tersebut masyarakat harus menunjukkan sertifikat atau kartu sudah vaksin Covid-19 untuk masuk mal.

Warga yang tidak atau belum divaksin wajib menunjukkan bukti hasil negatif Covid-19 dari tes antigen (maksimal 1x24 jam) atau tes PCR (maksimal 2x24 jam).

Baca juga: Messi Tinggalkan Barcelona, Ernest Prakasa: Yang Sanggup Bayar Gajinya Enggak Banyak

“Hari ini gue baca beberapa sentimen negatif tentang masuk mal. Katanya kalau lu belum vaksin... masuk mal lu harus nunjukin bukti vaksin atau hasil PCR negatif,” ucap Ernest di Instagram pribadinya dikutip Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Jadi berkembang... (pendapat) wah enak banget ya dikit-dikit PCR atau negatif segala macam,” sambung Ernest.

Ernest tak memungkiri memang ada oknum yang memanfaatkan alat tes PCR dan antigen jadi ladang bisnis. Namun, ia tak membahas soal itu.

Baca juga: Greysia/Apriyani Raih Emas, Ernest Prakasa: Terima Kasih Buat Kami Bersatu dalam Haru

 

“Bahwa PCR dan antigen itu menjadi bisnis gue tidak pungkiri. It’s a business. Beberapa pihak mendapat untung dari situ,” kata Ernest.

Ernest berpendapat bahwa penggunaan kartu vaksin atau bukti PCR untuk masuk mal adalah kebijakan yang tepat.

“Tapi peraturan masuk mal menurut gue sih bagus ya karena pertama-tama di negera lain pun udah banyak negara maju menerapkan. Terutama, ke tempat umum harus divaksin,” sambung Ernest.

Baca juga: Ernest Prakasa Hidup Tanpa Instagram selama Seminggu

Ernest berpendapat bahwa sebenarnya aturan yang dibuat Pemerintah itu bertujuan untuk mendesak masyarakat melakukan vaksin.

“Itu sebenarnya bagus dalam artian semoga orang jadi pengin divaksin. Ketika lu didesak untuk melakukan vaksin gitu.

"Lu mau masuk mal harus divaksin dulu, kalau lu enggak vaksin, lu harus nunjukin PCR. Itu kan sebenarnya bukan buat lu PCR tapi supaya lu vaksin,” beber Ernest.

Baca juga: Soroti Larangan KPI soal Pemutaran 42 Lagu, Ernest Prakasa Berang

Ernest menilai kebijakan yang dibuat Pemerintah soal aturan masuk mal sudah sangat positif dan ia pun ikut mendukungnya.

“Enggak mungkin lu mau masuk mal lu PCR dulu gitu. Jadi maksudnya yuk vaksin yuk. Jadi itu sebenarnya ajakan vaksin yang menurut gue positif peraturannya, gue sih dukung,” kata Ernest.

Menurut Ernest, orang yang tak mau mengikuti aturan pemerintah soal vaksin atau PCR maka tidak perlu ke mal.

Baca juga: Ernest Prakasa: Edukasi soal Cara Kerja Vaksin Covid-19 Juga Penting

“Kedua, kenapa harus dijadiin seolah-olah wah lagi-lagi bisnis, lu kan enggak harus ke mal. Ini kan lagi nulis peraturan masuk mal bukan sesuatu hidup dan mati. Bukan sesuatu yang wajib dan memaksa rakyat gitu lho,” ucap Ernest.

“Ya udah kalau lu enggak mau, enggak suka sama peraturannya ya udah lu jangan ke mal-lah. Menurut gue pengetatan walaupun pro kontra tapi pengetatan masuk mal itu sesuatu yang positif,” tutur Ernest.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi