Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Sebut Richard Lee Ditangkap Terkait Akses Ilegal dan Hilangkan Bukti

Baca di App
Lihat Foto
YouTube dr Richard Lee, MARS
Dokter Richard Lee
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dokter Richard Lee ditangkap terkait adanya dugaan akses ilegal terhadap bukti yang disita oleh pengadilan.

Bukti yang dimaksud adalah akun Instagram milik Richard Lee yang sudah disita oleh pengadilan.

“Jadi saya sampaikan bahwa berdasarkan satu laporan polisi (LP) tanggal 9 Agustus kemarin adanya seseorang yang melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

“Berdasarkan hasil penyidikan, ternyata ditemukan yang melakukan akses ilegal dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barbuk ini dilakukan sendiri oleh saudara RL,” kata Yusri lagi.

Yusri menjelaskan, akun yang diakses secara ilegal itu merupakan salah satu barang bukti yang sudah disita dalam proses penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Usai Richard Lee Ditangkap, Muncul Petisi Dukungan yang Menyebutnya Penyelamat Wanita

Kemudian, Yusri mengatakan, sebenarnya barang bukti itu sudah disita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2021.

Yusri juga menekankan bahwa kasus akses ilegal ini berbeda dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Menurutnya, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri dengan terlapor Richard Lee masih dalam proses penyidikan.

“Jadi jelas ya semua. Jadi, tolong dibedakan betul bahwa memang betul awalnya adalah laporan polisi tentang pencemaran nama baik,” ucap Yusri.

“Tapi upaya paksa terhadap saudara RL ini memang tersangkut masalah ilegal akses dan juga adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan RL, sehingga kita lakukan upaya paksa penangkapan, kita proses,” katanya lagi.

Baca juga: Duduk Perkara Perseteruan Dokter Richard Lee dengan Kartika Putri, Review Skincare yang Berujung Laporan Polisi

Yusri mengatakan, Richard Lee kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam kasus akses ilegal ini, Richard Lee dijerat Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

“Yang bersangkutan kita persangkakan di pasal 30 jo pasal 46 UU ITE dan juga atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP. Ancamannya di pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal delapan tahun penjara. Sehingga yang bersangkutan kita lakukan penahanan,” tutur Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Richard Lee ditangkap di kediamannya di Palembang, pada Rabu (11/8/2021) pagi.

Baca juga: Fakta Penangkapan Dokter Richard Lee, Disebut Berstatus Tersangka

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi