Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Ungkap Perbedaan Status Richard Lee di Kasus Akses Ilegal dan di Laporan Kartika Putri

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Cumicumi
Richard Lee tak mau meminta maaf sesuai redaksional Kartika Putri
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa penangkapan terhadap Youtuber Richard Lee karena dugaan mengakses secara illegal akun Instagram-nya yang sudah disita Pengadilan Negeri.

Tak hanya mengaksesnya, Richard Lee juga diduga menghilangkan barang bukti.

“Jadi tolong dibedakan betul bahwa memang betul awalnya adalah laporan polisi tentang pencemaran nama baik (atas laporan polisi Kartika Putri),” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Polisi Sebut Richard Lee Ditangkap Terkait Akses Ilegal dan Hilangkan Bukti

“Tapi upaya paksa terhadap saudara RL ini memang tersangkut masalah ilegal akses dan juga adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan RL, sehingga kita lakukan upaya paksa penangkapan kita proses,” sambung Yusri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusri mengatakan, Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Krimsus PMJ,” kata Yusri.

Baca juga: Sempat Telepon Kuasa Hukum, Suara Dokter Richard Lee Terdengar Ketakutan

Sementara, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah di kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri, Richard Lee masih berstatus terlapor.

Pihak kepolisian pun masih menyelidiki kasus tersebut.

"Terkait laporan pertama kita sudah berupaya kita melakukan mediasi beberapa kali tapi tidak ketemu antara pelapor dan terlapor terjadinya kesepakatan. Sehingga pelapor belum mencabut laporan polisinya tersebut," ucap Auliansyah.

Namun hingga tiga kali mediasi, kedua pihak belum menemukan titik temu.

Baca juga: Polisi Bacakan Surat Penangkapan Sebelum Bawa Dokter Richard Lee

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi