Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Tegaskan Penangkapan Dokter Richard Lee Sesuai Mekanisme

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Selasa (5/1/2021)
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan bahwa penangkapan Youtuber kecantikan dokter Richard Lee sudah sesuai standar operasi yang berlaku.

Menurut polisi upaya paksa dilakukan karena ada penolakan dari Richard Lee saat ditangkap.

“Bagaimana upaya kekerasan yang disampaikan oleh beberapa ini tidak benar. Kita lakukan (penangkapan) sesuai dengan SOP sesuai mekanismenya yang ada,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya. Kombes Pol Yusri kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Polisi Ungkap Perbedaan Status Richard Lee di Kasus Akses Ilegal dan di Laporan Kartika Putri

“Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik, sehingga ada upaya paksa. Ini yang saya luruskan,” sambung Yusri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusri mengatakan, proses penangkapan Richard Lee diawali dengan surat perintah. Bahkan, pihak kepolisian telah membawa sejumlah bukti untuk menangkap Richard Lee

"Ketentuannya kami penyidik mendatangi, memperlihatkan surat perintah, kemudian membacakan apa yang jadi hak-hak yang bersangkutan," ungkap Yusri.

Baca juga: Polisi Sebut Richard Lee Ditangkap Terkait Akses Ilegal dan Hilangkan Bukti

Richard Lee dijemput paksa karena ia sempat menolak untuk dibawa pihak kepolisian.

Yusri menjelaskan Richard Lee melakukan akses ilegal Instagram-nya dan diduga berupaya menghilangkan barang bukti saat akunnya tengah disita pihak kepolisian yang sudah ditetapkan berdasarkan perintah PN Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juli 2021.

Kasubdit IV Tipidsiber, Kompol Rovan Richard Mahenu mengatakan, Richard Lee saat itu sempat mengunggah video dirinya di akun tersebut.

Baca juga: Sempat Telepon Kuasa Hukum, Suara Dokter Richard Lee Terdengar Ketakutan

Dalam videonya, ia menyatakan sudah kembali ke media sosial dengan akunnya itu.

“Padahal secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus Ditreskrimsus PMJ. Dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jaksel tanggal 8 juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 Juli 2021,” ucap Rovan.

“Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa barang bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan,” tutur Rovan.

Sebelumnya, Richard Lee ditangkap di kediamannya, Palembang, pada Rabu (11/8/2021) pagi kemarin.

Baca juga: Polisi Bacakan Surat Penangkapan Sebelum Bawa Dokter Richard Lee

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi