Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Tidak Terima Penangkapan dan Penetapan Tersangka Richard Lee

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Pengacara Razman Effendi dan istri Richard Lee, Reni Effendi (kiri), saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution, menegaskan tidak menerima prosedur penangkapan dan penetapan tersangka kliennya.

Menurut Razman, mekanisme penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak profesional karena tidak menjelaskan secara utuh kepada kliennya.

"Saya belum terpikir untuk praperadilan, itu artinya kalau saya praperadilan sudah menerima status tersangka ini," kata Razman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Richard Lee Tidak Ingin Diperiksa Sebelum Didampingi Kuasa Hukum

Sementara itu, Razman mengatakan Richard Lee tidak ingin diperiksa karena belum didampingi kuasa hukum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dasar seseorang ditahan, dijemput, ada dasarnya. Kok sekarang klien saya dibawa, tidak didampingi siapapun. Mereka paksakan jalan darat," ujar Razman.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap paksa Richard Lee di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan pada 11 Agustus 2021.

Baca juga: Datang ke Polda Metro Jaya, Istri Dokter Richard Lee Teteskan Air Mata

Penangkapan ini dilakukan karena penyidik menemukan ilegal akses dan upaya menghilangkan barang bukti pada 9 Agustus 2021 saat Instagram-nya disita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dijadikan barang bukti atas laporan Kartika Putri.

Oleh karena itu semua, Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

Dalam kasus ini, Richard Lee dijerat Pasal 30 juncto 46 Undang Undang ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

Baca juga: Kronologi Richard Lee Terjerat Kasus Akses Ilegal Medsos dan Hilangkan Barang Bukti

Sebagai informasi, Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kini, laporan tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Mengenai perseteruan keduanya, berawal ketika Richard Lee mengulas salah satu produk kecantikan dan menyebut itu berbahaya lantaran mengandung merkuri serta hidrokuinon.

Rupanya produk kecantikan ini sempat dipromosikan Kartika Putri. Oleh karena itu, ia menyinggung balik lewat kanal YouTube-nya.

Perseteruan berlanjut sampai bertemu, melayangkan somasi, meminta maaf, dan akhirnya berujung pada laporan polisi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi