Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

4 Fakta Kasus Richard Lee, Akses Ilegal Instagram dan Hilangkan Barang Bukti

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Baharuddin Al Farisi.
Tersangka Richard Lee (tengah) dan kuasa hukumnya, Razman Nasution (kanan), saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber kecantikan Richard Lee ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).

Dokter kecantikan itu ternyata tersandung kasus akses ilegal akun Instagram dan hilangkan barang bukti.

Terhadap Richard Lee juga sempat ditahan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

Namun, pada Kamis (12/8/2021) malam, Richard Lee dipulangkan karena dianggap kooperatif.

Kompas.com merangkum fakta-fakta Richard Lee terjerat kasus akses ilegal dan hilangkan barang bukti.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Richard Lee lakukan akses ilegal akun Instagram

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Richard Lee diduga melakukan akses illegal atas akun Instagram dan menghilangkan barang bukti.

Barang bukti yang dimaksud adalah akun Instagram milik Richard Lee.

Akun itu merupakan barang bukti atas laporan Kartika Putri terkait dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Richard Lee pada Desember 2020 lalu.

Baca juga: Ditangkap Polisi karena Hilangkan Barang Bukti, Richard Lee Tak Ditahan

“Jadi saya sampaikan bahwa berdasarkan satu laporan polisi (LP) tanggal 9 Agustus kemarin adanya seseorang yang melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

“Berdasarkan hasil penyidikan, ternyata ditemukan yang melakukan akses ilegal dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barbuk ini dilakukan sendiri oleh saudara RL,” kata Yusri lagi.

2. Berbeda dari kasus Kartika Putri

Yusri lantas menegaskan bahwa kasus yang menjerat Richard Lee ini berbeda dari laporan Kartika Putri soal pencemaran nama baik.

Di kasus pencemaran nama baik, Richard Lee dikatakan masih berstatus terlapor.

“Jadi tolong dibedakan betul bahwa memang betul awalnya adalah laporan polisi tentang pencemaran nama baik (atas laporan polisi Kartika Putri),” ujar Yusri.

Namun, upaya paksa terhadap penangkapan Richard Lee karena yang bersangkutan diduga mengakses ilegal akun dan menghilangkan barang bukti berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri.

Baca juga: Polisi Sebut Richard Lee Ditangkap Terkait Akses Ilegal dan Hilangkan Bukti

3. Hapus barang bukti

Kasubdit IV Tipidsiber Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu juga mengungkapkan hal yang sama.

Rovan mengatakan, Richard Lee ketahuan mengunggah video di akun Instagram @drrichard_lee pada 6 Agustus 2021. Padahal, akun itu sudah disita oleh penyidik.

Adapun unggahannya berbunyi, "hai semua saya kembali setelah sekian lama, ini adalah perjalanan yang luar biasa banyak halangan banyak hambatan".

Menurut Rovan, Richard Lee sebenarnya telah mengetahui akun tersebut disita polisi berdasarkan surat penyitaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2020.

Hal itu juga dikuatkan dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juli 2021, yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 Juli 2021.

Baca juga: Richard Lee, Ditangkap karena Hapus Barang Bukti dan Akses Medsos secara Ilegal, lalu Dipulangkan

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa Richard Lee juga menghapus beberapa barang bukti tersebut.

“Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu, kami melakukan penangkapan,” kata Rovan.

4. Ancaman 8 tahun penjara

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dugaan akses ilegal terhadap akun Instagram yang telah disita polisi terkait laporan artis Kartika Putri.

Namun, terhadap Richard Lee tidak dilakukan penahanan dan dipulangkan pada Kamis (12/8/2021) malam. Teta[pi, kasusnya akan tetap berlanjut.

Dalam kasus ini, Richard Lee dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Baca juga: Dipulangkan Malam Ini, Kuasa Hukum Sebut Richard Lee Tidak Wajib Lapor

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi