Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum David NOAH Sebut Laporan Lina Yunita Salah Alamat

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS IMAGE/SRODERICK ADRIAN MOZES
Pemain keyboard NOAH David hadir dalam konferensi pers peluncuran buku Kisah Lainnya di fX Lifestyle XNter, Jakarta, Kamis (9/8/2012). Buku ini merupakan cerita pergulatan hidup lima personel NOAH, baik sebagai individu maupun sebagai anggota band, ketika mereka vakum bermusik pada 2010-2012 dan masih menyandang nama Peterpan.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum David NOAH, Hendra, menilai laporan Lina Yunita kepada kliennya salah sasaran.

Sebab, uang senilai Rp 1,150 miliar ditransfer ke rekening perusahaan, bukan rekening pribadi.

Baca juga: David NOAH Akhirnya Buka Suara, Mengaku Korban dan Bantah Gelapkan Uang Rp 1,1 Miliar

Terlebih, Hendra memastikan David tidak menikmati uang sepeserpun dari pinjaman dana tersebut.

"Jadi, pemberitaan ini salah alamat. Harusnya ke PT A, bukan David secara pribadi, mestinya PT A yang bertanggung jawab untuk semua kisruh seminggu ini," kata Hendra dalam jumpa pers virtual, Jumat (13/8/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: David NOAH Jelaskan Kronologi Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 1,1 Miliar

David mengaku ditinggal pergi rekan satu perusahaannya setelah berhasil meminjam dana senilai Rp 1,150 miliar untuk kebutuhan proyek.

Posisi David di perusahaan tersebut adalah direktur komunikasi. Dengan begitu, ia bertanggung jawab untuk mencari investor demi jalannya proyek yang secara tiba-tiba berhenti akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: David NOAH Akhirnya Klarifikasi soal Tuduhan Penggelapan Uang Rp 1,1 Miliar

"Saya menyebut David adalah korban dari perlakukan beberapa orang yang kurang baik," ujar Hendra.

Untuk diketahui, Lina Yunita melaporkan David NOAH ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,150 miliar.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021.

Baca juga: Duduk Perkara David NOAH Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Rp 1,1 Miliar hingga Cek Bodong

Selain David NOAH, dalam laporan yang sama, Lina Yunita juga melaporkan seseorang bernama Yudhi Sulistiyono, direktur utama perusahaan.

David dan Yudhi disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi