JAKARTA, KOMPAS.com - David NOAH menjelaskan tudingan memberikan cek bodong usai mendapatkan pinjaman senilai Rp 1,150 miliar.
David mengaku tidak tahu kalau cek tersebut tidak bisa dicairkan lantaran sudah ditutup.
Dia menyampaikan, cek jaminan tersebut milik direktur utama perusahaan, bukan milik pribadi.
Baca juga: David NOAH Berupaya Cicil Kembalikan Uang Lina Yunita, tetapi Ditolak dan Minta Tunai
"Saya tidak tahu, itu kapasitas direktur utama, bukan David. Yang buka rekening atas nama PT A, ini bukan David, tapi jajaran direksi yang lain," ungkap kuasa hukum David, Hendra, dalam jumpa pers virtual, Jumat (13/8/2021).
"Itu cek dari direktur saya," ujar David menimpali.
David juga mengklarifikasi mengenai pernyataan kuasa hukum Lina Yunita, Devi Waluyo, yang menyebut keyboardist NOAH itu tidak bisa dihubungi.
Baca juga: Kuasa Hukum David NOAH Sebut Laporan Lina Yunita Salah Alamat
David mengaku, beberapa waktu lalu gawainya hilang. Sedangkan, data perusahaan ada di ponsel pintar tersebut.
"Tas saya diambil, tapi itu saya sudah lapor polisi waktu itu. Bagi saya, data-data di perusahaan di handphone itu. Ya saya bisa jadi pembelaan di situ semua. Jadi enggak bisa dihubungi," ucap David.
Pemilik nama lahir David Kurnia Albert Dorfel itu sudah berniat untuk mengurus nomor telepon. Tetapi, pihak kepolisian mengimbau David untuk bersabar.
Baca juga: David NOAH Akhirnya Buka Suara, Mengaku Korban dan Bantah Gelapkan Uang Rp 1,1 Miliar
"Karena lagi dicari ya pada saat itu, makanya saya enggak bisa dihubungi," kata David.
Untuk diketahui, Lina Yunita melaporkan David NOAH ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,150 miliar.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021.
Baca juga: David NOAH Jelaskan Kronologi Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 1,1 Miliar
Selain David NOAH, dalam laporan yang sama, Lina Yunita juga melaporkan seseorang bernama Yudhi Sulistiyono, direktur utama perusahaan.
David dan Yudhi disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.