Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Siang Ini, Jerinx dan Adam Deni Bertemu untuk Mediasi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ADY PRAWIRA RIANDI
Musisi Jerinx (tengah) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021), untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan pengancaman.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Drummer Jerinx bakal dipertemukan dengan blogger Adam Deni di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).

Mediasi ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/2/11/2021 tentang Restorative Justice (Upaya Damai) dalam menyelesaikan perkara pidana Undang Undang ITE.

Baca juga: Jerinx Penuhi Panggilan Polisi dan Bakal Mediasi dengan Adam Deni Hari Ini

"Siang ini rencana ya (proses mediasi Jerinx dan Adam Deni," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (14/8/2021).

Untuk pertama kalinya Jerinx diperiksa dan memenuhi panggilan kedua penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kepada Adam Deni.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama pemeriksaan, Jerinx mengaku dicecar 18 pertanyaan dan seputar kronologi kejadian.

Baca juga: Belum Divaksin, Alasan Jerinx Baru Penuhi Panggilan Polda

Mengenai kasus ini, kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha, mengharapkan agar Adam Deni menyelesaikan perkara secara damai.

"Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian untuk tetap menjalankan restorative justice sesuai dengan SE Kapolri agar terjadinya perdamaian," ucap Gde Manik Yogiartha, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (13/8/2021) malam.

Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Baca juga: Dijadwalkan Diperiksa Polisi Hari Ini, Jerinx Menuju Jakarta Gunakan Jalur Darat

Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi