Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Soal Kasus Dugaan Ancaman, Jerinx Ingin Damai dengan Adam Deni

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ADY PRAWIRA RIANDI
Musisi Jerinx (tengah) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021), untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan pengancaman.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha, mengatakan kliennya mengharapkan bisa berdamai dengan blogger Adam Deni.

Perdamaian yang diinginkan pihak Jerinx sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/2/11/2021 tentang Restorative Justice (Upaya Damai) dalam menyelesaikan perkara pidana Undang Undang ITE.

Baca juga: Siang Ini, Jerinx dan Adam Deni Bertemu untuk Mediasi

“Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian agar tetap dijalankan restorative justice agar terjadinya perdamaian,” ujar Gde Manik Yogiartha saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, (13/8/2021).

Menurut rencana, Adam Deni bakal dikonfrontasi dengan Jerinx di Polda Metro Jaya pada siang ini. Jerinx mengaku siap bertemu dengan Adam Deni.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Saya pasti datang. Siap (bertemu dengan Adam Deni),” ujar Jerinx, Jumat.

Baca juga: Jerinx Penuhi Panggilan Polisi dan Bakal Mediasi dengan Adam Deni Hari Ini

Sebagai informasi, Jerinx memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dia baru bisa memenuhi pemeriksan penyidik karena alasan belum divaksin untuk menempuh jalur udara dari Bali ke Jakarta.

Selama pemeriksaan, Jerinx mengaku dicecar 18 pertanyaan seputar kronologi kejadian dengan Adam Deni.

Baca juga: Belum Divaksin, Alasan Jerinx Baru Penuhi Panggilan Polda

Adapun Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi