Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jerinx Tidak Ditahan meskipun Berstatus Tersangka

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ADY PRAWIRA RIANDI
Musisi Jerinx (tengah) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021), untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan pengancaman.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan Jerinx tidak ditahan dalam kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik.

"Jadi kalau pertanyaan ditahan atau tidak? Jawabannya tidak dilakukan penahanan," tegas Tubagus di Polda Metro Jaya seperti dikutip dari Kompas TV, Sabtu (14/8/2021).

Tubagus menjelaskan ada berbagai alasan yang membuat penyidik memutuskan untuk tidak menahan Jerinx yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Mediasi dengan Adam Deni, Jerinx Minta Maaf dan Akui Perbuatan

Keputusan untuk tidak menahan Jerinx diambil berdasarkan sudut pandang subjektif yang dilandasi KUHP.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan pertama adalah Jerinx memenuhi panggilan untuk pemeriksaan walaupun panggilan kedua.

"Yang kedua, barang bukti sudah utuh, yang sudah disita oleh penyidik, yang tidak mungkin dihilangkan oleh para pihak," ucap Tubagus.

Baca juga: Soal Kasus Dugaan Ancaman, Jerinx Ingin Damai dengan Adam Deni

"Dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya. Diindikasikan yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf dan mengerti apa kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Tubagus melanjutkan.

Adapun Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Baca juga: Siang Ini, Jerinx dan Adam Deni Bertemu untuk Mediasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi