Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Terima Maaf Jerinx, Adam Deni Minta Proses Hukum Dilanjutkan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ADY PRAWIRA RIANDI
Musisi Jerinx (tengah) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021), untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan pengancaman.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, blogger Adam Deni sudah menerima permintaan maaf dari Jerinx.

Sebelumnya diberitakan kepolisian mengadakan mediasi antara Adam Deni dengan Jerinx di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).

Kendati demikian, Adam Deni meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya agar tetap menindaklanjuti laporan dugaan perbuatan disertai ancaman terhadap Jerinx.

Baca juga: Jerinx Tidak Ditahan meskipun Berstatus Tersangka

“Secara pribadi, diterima maafnya. Tetapi yang bersangkutan, saudara AGD juga menyampaikan bahwa minta tetap proses hukum tetap berjalan,” ungkap Yusri seperti dikutip dari Kompas TV, Sabtu (14/8/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusri berujar, penyidik Polda Metro Jaya sudah berupaya untuk mediasi keduanya.

“Kami masih membuka ruang untuk mediasi lanjutan sebelum berkas ini dikirim ke jaksa penuntut umum ,” kata Yusri.

Baca juga: Mediasi dengan Adam Deni, Jerinx Minta Maaf dan Akui Perbuatan

“Karena belum ada titik temu dari pelapor dan terlapor, berkas ini tetap berjalan dan kami akan melengkapi berkasnya, dan kami sesegera mungkin mengirim ke jaksa penuntut umum,” ucap Yusri melanjutkan.

Sebagai informasi, dalam mediasi tersebut, Jerinx meminta maaf kepada Adam Deni dan sudah mengaku perbuatannya bahwa itu merupakan pengancaman melalui media elektronik.

Adapun Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Baca juga: Soal Kasus Dugaan Ancaman, Jerinx Ingin Damai dengan Adam Deni

Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi