Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Saling Memaafkan, Jerinx: Saya Mohon, Terutama Netizen, Sudahilah Memanaskan Situasi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ADY PRAWIRA RIANDI
Musisi Jerinx (tengah) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021), untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan pengancaman.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Jerinx mengatakan, ia dan Adam Deni sudah saling memaafkan dalam proses mediasi, Sabtu (14/8/2021).

Oleh karena itu, Jerinx meminta kepada warganet agar tidak lagi memanaskan situasi.

"Saya minta tolong, saya mohon kepada, terutama kepada para netizen, sudahilah memanas-manaskan situasi," ujar Jerinx di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).

Pemilik nama lahir I Gede Ari Astina ity menilai, permasalahan seperti ini tidak ada untungnya bagi berbagai pihak.

Baca juga: Terima Maaf Jerinx, Adam Deni Minta Proses Hukum Dilanjutkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Permasalahan seperti ini, menang jadi arang, kalah jadi debu. Jadi tidak ada yang diuntungkan mengenai permasalahan ini," ujar Jerinx.

Suami Nora Alexandra itu menekankan sekali lagi dan memohon agar warganet menyudahi memanas-manaskan situasi karena kedua pihak sudah saling memaafkan.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, Adam Deni meminta kepada penyidik agar proses hukum tetap dilanjutkan.

Baca juga: Jerinx Tidak Ditahan meskipun Berstatus Tersangka

"Walau sudah memaafkan secara pribadi, tetapi meminta proses hukun oleh penyidik tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang yang ada," ujar Yusri.

Kendati demikian, Yusri menegaskan, penyidik sebagai mediator tetap membuka ruang mediasi untuk keduanya sebelum berkar perkara dilimpahkab ke kejaksaan.

Adapun Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Baca juga: Soal Kasus Dugaan Ancaman, Jerinx Ingin Damai dengan Adam Deni

Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi