Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara, Jennfer Jill Ajukan Banding?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Sonya Teresa
Jennifer Jill tersangka kasus kepemilikan narkotika di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat baru saja memvonis Artis peran Jennifer Jill dengan hukuman 6 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, kuasa hukum Jennifer Jill masih belum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pasalnya, hukuman enam bulan penjara dan rehabilitasi sudah termasuk dalam upaya hukum yang diperjuangkan selama ini.

"Kami akan pertimbangkan dulu. Kami akan diskusikan tapi secara prinsip pembelaan kami diterima dan perjuangan JJ untuk mendapatkan keadilan untuk dia direhabilitasi juga diterima," kata Sahala Siahaan selaku kuasa hukum Jennifer Jill.

Baca juga: Jennifer Jill Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sahala Siahaan masih ingin memperjuangkan hak Jennifer Jill yang sempat menjalani program rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelum akhirnya dijebloskan kembali ke penjara.

"Nah, di sini cuma masalah waktu 6 bulan karena kami berharap dari 6 bulan itu dipotong dari yang dijalaninya di BNN," kata Sahala saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (16/8/2021).

Jennifer Jill diketahui sempat menjalani rehabilitasi selama 46 hari di BNN.

Dengan putusan baru dari majelis hakim, maka Ajun Perwira itu harus kembali menjalani program rehabilitasi dari awal selama enam bulan.

Baca juga: Jennifer Jill Ingin Segera Direhabilitasi dan Kembali Berkumpul dengan Keluarga

Diketahui, Jennifer Jill ditangkap bersama suaminya, Ajun Perwira, dan anaknya perumahan elite Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa (16/2/2021).

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan dengan berat 0,39 gram beserta alas isapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi