Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Putusan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jennifer Jill, Divonis 6 Bulan Penjara dan Rehabilitasi

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Sonya Teresa
Jennifer Jill tersangka kasus kepemilikan narkotika di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jennifer Jill akhirnya menerima vonis putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Istri Ajun Perwira tersebut divonis bersalah dan mendapat hukuman enam bulan penjara.

Kendati demikian, majelis hakim meminta agar Jennifer Jill diserahkan ke pusat rehabilitasi untuk mengobati ketergantungan pada obat-obatan.

1. Vonis 6 bulan penjara

Majelis hakim akhirnya memvonis Jennifer Jill bersalah dengan hukuman enam bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa, Jennifer Jill Armand Supit terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri," kata Hakim Ketua dalam persidangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jennifer Jill Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara

Meski memvonis hukuman enam bulan penjara, majelis hakim memberikan keringanan berupa rehabilitasi untuk Jennifer Jill.

"Menetapkan terdakwa menjalani atau pengobatan atau perawatan rehabilitasi medis atau sosial," kata Hakim Ketua.

2. Perasaan Jennifer Jill

Jennifer Jill mengaku senang dan puas dengan hasil putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hasil ini sesuai dengan perjuangan Jennifer Jill selama ini yang ingin mendapatkan rehabilitasi dan keluar dari jerat narkoba.

"Tentunya dengan kondisi ini harusnya ya senanglah ya artinya keinginannya, perjuangannya dia dalam menutut haknya dia demi keadilan dikabulkan oleh hakim," kata Sahala, kuasa hukum Jennifer Jill.

Baca juga: Jennifer Jill Ingin Segera Direhabilitasi dan Kembali Berkumpul dengan Keluarga

3. Langkah hukum

Setelah mengetahui vonis yang diberikan, tim kuasa hukum Jennifer Jill belum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Meski puas dengan putusan, Sahala Siahaan masih merasa kliennya seharusnya mendapat potongan masa rehabilitasi karena sempat menjalani program serupa di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Jennifer Jill diketahui menjalani program rehabilitasi di BNN selama 46 hari.

"Nah, di sini cuma masalah waktu 6 bulan karena kami berharap dari 6 bulan itu dipotong dari yang dijalaninya di BNN," kata Sahala.

4. Perjalanan kasus hukum

Jennifer Jill ditangkap polisi di kawasan elite Ancol, Jakarta Pusat, pada 16 Februari 2021.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram.

Baca juga: Alami Depresi dan Bisnis Bermasalah, Alasan Jennifer Jill Konsumsi Narkoba

Jennifer Jill lalu sempat meminta rehabilitasi yanf kemudian disetujui oleh tim kepolisian.

Rehabilitasi pun dimulai sejak tanggal 26 Februari 2021 di BNN Lido.

Di tengah proses rehabilitasi, ibu satu anak tersebut lalu dipindahkan kembali ke rutan sehingga membuat tim kuasa hukum dan keluarganya geram.

Dalam persidangan, Jennifer Jill dituntut hukuman enam bulan penjara.

Sahala Siahaan juga sempat mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang fokus dalam pembahasan agar kliennya direhabilitasi.

Baca juga: Jennifer Jill Sempat Stres Usai Rehabilitasi Dihentikan Sementara

Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan Jennifer Jill untuk kembali menjalani rehabilitasi medis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi