Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Lusa, David NOAH Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp 1,1 Miliar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Keyboardist NOAH, David Kurnia saat jumpa pers konser Road To New Album di Badung Cafe, Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/9/2017).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menjadwalkan memeriksa David NOAH terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp 1,150 miliar.

Selain David, penyidik juga menjadwalkan dua orang lainnya, pada Jumat (20/8/2021).

"Pada tanggal 20 Agustus 2021, kami mengundang saudara terlapor David, YS, sama EAS," ujar Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Penjelasan David NOAH soal Cek Bodong dan Ditolak Saat Mau Cicil Utang

Yusri berujar, undangan terhadap David dan dua orang ini dilakukan setelah penyidik memeriksa pelapor, Lina Yunita, pada 12 Agustus 2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami juga sudah periksa saksi dari pelapor pada tanggal 16 Agustus 2021 kemarin, inisial RW, kemudian tanggal 19 Agustus 2021," ucap Yusri.

Selain David, kata Yusri, penyidik juga berencana mengundang satu orang saksi dari perwakilan pihak bank yang bersinggungan dengan kasus ini.

Baca juga: Soal Berikan Cek Bodong, Ini Kata David NOAH

Hingga saat ini, kasus yang menyeret nama keyboardist NOAH itu masih dalam proses penyelidikan.

Untuk diketahui, Lina Yunita melaporkan David NOAH ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,150 miliar.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021.

Baca juga: David NOAH Berupaya Cicil Kembalikan Uang Lina Yunita, tetapi Ditolak dan Minta Tunai

Selain David NOAH, dalam laporan yang sama, Lina Yunita juga melaporkan seseorang bernama Yudhi Sulistiyono.

David dan Yudhi disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi