Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Buntut Dugaan Pemerkosaan, Konten Video Kris Wu Dihapus

Baca di App
Lihat Foto
AFP/GETTY IMAGES NORTH AMERICA/ROY ROCHLIN
Rapper dan aktor Kris Wu menghadiri CFDA/Vogue Fashion Fund 15th Anniversary Event di Brooklyn Navy Yard, New York, pada 5 November 2018.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

KOMPAS.com - The China Netcasting Service Association (CNSA) mengumumkan, beberapa platform streaming menghapus video serta konten yang diperankan oleh aktor Kris Wu.

Video dan konten Kris Wu yang telah dihapus pada 18 Agustus 2021 itu berjumlah 1,9 juta klip pendek dan 7.000 klip drama.

"Platform streaming online seperti Youku, iQiyi, dan Tencent telah menghapus karya yang terkait dengan Wu Yi Fan (Kris Wu)," tulis CNSA seperti dilansir Kompas.com dari Koreaboo, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Jaksa Setujui Penahanan Kris Wu, Pengacara Ini Beberkan Ancaman Hukuman yang Menanti Wu Yi Fan

CNSA juga mengumumkan bahwa Tencent yang telah memiliki kesepakatan kolaborasi dengan Wu Yi Fan, mengakhiri perjanjian.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal tersebut disampaikan Tencent kepada Kris saat pertama kali kasus yang menjeratnya terungkap ke publik.

"Mango TV menandatangani 'Surat Komitmen Menjadi Artis Generasi Penerus Beretika Melalui Disiplin Diri' dengan lebih 80 selebriti," tulis CNSA.

Baca juga: Kejaksaan China Menyetujui Penahanan Kris Wu Atas Dugaan Pemerkosaan

Sementara Baidu telah melebeli Kris sebagai seniman tidak etis yang melanggar hukum.

Selain itu, Weibo juga sudah menangguhkan akun pribadi dan studio perusahaan Kris.

Diberitakan sebelumnya, Kris Wu dituduh melakukan pemerkosaan dan penyerangan seksual terhadap sejumlah korban, termasuk anak di bawah umur.

Kantor Kejaksaan Chaoyang telah menyetujui penangkapannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Koreaboo
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi