Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jeff Smith Dituntut Hukuman 6 Bulan Penjara dan Rehabilitasi

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Humas Polres Jakarta Barat
Pesinetron Jeff Smith di Mapolres Jakarta barat, Senin (19/4/2021).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jeff Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (19/8/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jeff Smith dengan hukuman 6 bulan penjara dan rehabilitasi.

"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengadili terdakwa, satu, menyatakan Jeff Smith secara sah bersalah melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan 1 pada diri sendiri sebagai mana yang didakwakan," kata JPU membacakan tuntutannya.

Baca juga: Jeff Smith Kini Berkumis dan Berjanggut, Aisyah Aqilah: Gemas Banget

"Dua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahan terdakwa dan menetapkan agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi selama 6 bulan di BNN Lido," sambungnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedua tuntutan tersebut masih akan dipertimbangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebagai informasi, Jeff Smith sebelumnya didakwa Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Jeff Smith ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/4/2021) pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Aisyah Aqilah Mulai Rindu Keisengan Jeff Smith

Polisi mengamankan barang bukti penangkapan Jeff Smith berupa ganja seberat 0,52 gram.

Berdasarkan tes urine, Jeff Smith juga dinyatakan positif mengonsumsi ganja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi