Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Tanggapi soal David NOAH yang Tak Akan Hadiri Pemeriksaan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Keyboardist NOAH, David Kurnia saat jumpa pers konser Road To New Album di Badung Cafe, Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/9/2017).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum David NOAH, Hendra P Sanjaya, mengatakan, kliennya belum menerima undangan klarifikasi dari penyidik terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,150 miliar.

Oleh karena itu, Hendra memastikan David NOAH tidak akan hadir pada hari ini di Polda Metro Jaya.

Namun saat dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, memastikan undangan pemeriksaan sudah dikirim.

Baca juga: David NOAH Tak Akan Hadiri Pemeriksaan, Kuasa Hukum: Belum Terima Undangan

"Ya silakan saja, kan cuma diundang. Kan yang diundang David nya, tiga orang (termasuk David), masa enggak terima, tiga orang, diundang interview," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/8/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusri berujar, penyidik Polda Metro Jaya mengharapkan David NOAH dan dua orang lain yang dipanggil hadir pada hari ini bisa datang.

"Kami mengharapkan dia datang karena yang terlapor kalau diundang itu lebih bagus sebenarnya. Dia bisa membela diri. Kalau enggak datang gimana? Ya boleh saja," ucap Yusri.

Baca juga: Lusa, David NOAH Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp 1,1 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Lina Yunita melaporkan David NOAH ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,150 miliar.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021.

Baca juga: Terjerat Kasus Penipuan Rp 1,1 M, David NOAH Disebut Beri Jaminan Cek Tunai Kosong ke Korban

Selain David NOAH, dalam laporan yang sama, Lina Yunita juga melaporkan seseorang bernama Yudhi Sulistiyono.

David dan Yudhi disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi