Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Saipul Jamil Dijadwalkan Bebas pada 2 September

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Saipul Jamil ditemui pada akhir acara perayaan 17 Agustus di Lapas Klas 1A Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2018) sore.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil akan segera menghirup udara bebas.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan mengatakan, Saipul Jamil direncanakan akan bebas pada 2 September 2021.

“Iya untuk informasi sementara seperti itu (September bebas) tapi nanti kami harus periksa sekali lagi, pastikan lagi bebasnya. Infonya untuk sementara 2 September (bebas),” ucap Tony dihubungi Kompas.com, Minggu (22/8/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Saipul Jamil Pertanyakan Berkas PK yang Belum Sampai ke MA

Saat ditanyakan, apakah Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu disetujui, Tony belum mengetahui persisnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Itu data kami sementara 2 September (Saipul Jamil) bebas. Ini kita mau pastikan lagi, kita hitung lagi,” kata Tony.

“Saya belum bisa jawab (terkait putusan dari MA soal PK). Datanya belum masuk ke saya, seminggu sebelum bebas biasanya masuk ke saya,” lanjut Tony.

Baca juga: Saipul Jamil Segera Bebas, Dewi Perssik: Syukur Luar Biasa

Tony mengatakan, jadwal sementara Saipul bebas tanggal 2 September 2021 sesuai dengan perhitungan setelah menjalani hukuman selama lima tahun. Kemudian, dikurangi masa potongan tahanan dan remisi sampai 2020.

Namun, jadwal itu bisa saja berubah tergantung putusan MK.

“Biasanya keputusannya masuk seminggu sebelum bebas baru nanti bisa dipastikan bebasnya,” tutur Tony.

Baca juga: Apabila PK Ditolak, Saipul Jamil Bebas November 2021

Sebelumnya, Saipul Jamil sempat mengajukan PK ke MA. Pengajuan PK merupakan upaya terakhir dari Saipul Jamil untuk bisa keluar lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan.

Pada 2016 lalu, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara karena kasus pencabulan.

Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.

Baca juga: Sidang PK Selesai, Saipul Jamil Nantikan Putusan dari MA

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta.

Oleh karenanya, hukuman Saipul Jamil bertambah tiga tahun. Sehingga, total hukuman menjadi delapan tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi