Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Segera Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Sudah Dapat Tawaran Kerja hingga Buat Akun YouTube

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Saipul Jamil saat ditemui pada akhir acara perayaan 17 Agustus di Lapas Klas 1A Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2018) sore.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Penyanyi dangdut Saipul Jamil akan segera menghirup udara bebas.

Saipul Jamil dijadwalkan bebas 2 September 2021 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Kabar Saipul Jamil akan segera bebas disambut baik oleh dunia hiburan Tanah Air.

Baca juga: Perjalanan Kasus Saipul Jamil hingga Menanti Kebebasan Tahun Ini

Kabar Saipul Jamil akan bebas itu membuatnya mendapat banyak tawaran kerja dari beberapa stasiun TV.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Kalau kerjaan sih Alhamdullilah sudah menanti. Ada (beberapa stasiun televisi sudah nawarin kerja),” kata Samsul Hidayatullah saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (23/8/2021).

Samsul mengatakan, adiknya itu juga akan menjalankan bisnis-bisnisnya hingga membuat channel YouTube.

Baca juga: Saipul Jamil Dijadwalkan Bebas pada 2 September

“Saipul mau coba jadi YouTuber juga. Channel-nya juga Alhamdullilah sudah monetisasi,” ucap Samsul.

Samsul berharap adiknya itu bisa segera bebas dalam waktu dekat ini.

Sampai saat ini Saipul Jamil masih menunggu putusan MA terkait PK (Peninjauan Kembali) atas hukuman yang menjeratnya.

Sesuai dengan perhitungan setelah menjalani hukuman selama lima tahun, dikurangi masa potongan tahanan dan remisi sampai 2021, Saipul Jamil dijadwalkan bebas tanggal 2 September 2021.

Baca juga: Saipul Jamil Segera Bebas, Dewi Perssik: Syukur Luar Biasa

Pada 2016 lalu, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara karena kasus pencabulan.

Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Oleh karenanya, hukuman Saipul Jamil bertambah tiga tahun. Sehingga, total hukuman menjadi delapan tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi