Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Disney Minta Gugatan Scarlett Johansson Dipindahkan ke Arbitrase

Baca di App
Lihat Foto
MARVEL STUDIOS/JAY MAIDMENT
Aktris Scarlett Johansson sebagai Black Widow/Natasha Romanoff dalam film Black Widow, produksi Marvel Studios.
|
Editor: Novianti Setuningsih

KOMPAS.com - Disney meminta agar gugatan Scarlett Johansson atas pendapatannya di Black Widow dipindahkan ke pengadilan arbitrase.

Pengajuan itu dilakukan pada Jumat (20/8/2021) di Pengadilan Tinggi Los Angeles.

Dilansir dari Variety, Senin (23/8/2021), pengacara pihak Disney, Daniel Petrocelli juga berpendapat bahwa Disney memenuhi kewajibannya untuk merilis film Black Widow di layar lebar.

Namun, memang tidak ada keterangan dalam kontrak yang mengharuskan rilis film tersebut eksklusif untuk bioskop.

Sebelumnya, Scarlett Johansson menuduh kontraknya dilanggar ketika film Black Widow dirilis di Disney+.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 3 Fakta Gugatan Scarlett Johansson Terhadap Disney atas Perilisan Hybrid Black Widow

Aktris berusia 36 tahun itu seharusnya mendapatkan bonus ketika Black Widow mencapai target tertentu di box office, dan ia menuduh Disney tidak merilis film secara eksklusif di bioskop.

Scarlett Johansson mengajukan gugatan pada 29 Juli 2021 lalu, dengan alasan bahwa Disney+ telah mencaplok pendapatan box office film dan menghabiskan puluhan juta dolar AS.

Sedangkan, dalam permintaan arbitrasenya, Petrocelli berpendapat bahwa Black Widow sebenarnya berhasil di tengah situasi pandemi saat ini.

Sebelumnya, pihak Disney juga sudah setuju menambahkan penerimaan streaming ke total box office.

Hal itu dilakukan guna menghitung partisipasi Scarlett Johansson, meski sebenarnya penambahan itu tidak ada dalam kontrak.

Baca juga: Scarlett Johansson Gugat Disney, Tuduh Langgar Kontrak soal Black Widow

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Variety
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi