Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Scarlett Johansson Kecam Disney Usai Gugatan Hendak Dipindahkan ke Arbitrase

Baca di App
Lihat Foto
MARVEL STUDIOS/JAY MAIDMENT
Aktris Scarlett Johansson sebagai Black Widow/Natasha Romanoff dalam film Black Widow, produksi Marvel Studios.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

KOMPAS.com - Pengacara aktris Scarlett Johansson, John Berlinski, mengecam pihak Disney yang meminta gugatan Johansson dipindahkan ke arbitrase.

Sebagai informasi, arbitrase adalah penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum.

John Berlinski menyebut Disney takut terbuka mengenai masalah hukumnya tentang kompensasi pendapatan Black Widow.

Baca juga: Disney Minta Gugatan Scarlett Johansson Dipindahkan ke Arbitrase

Sebelumnya, The Walt Disney Company juga ingin gugatan kompensasi Black Widow oleh Scarlett Johansson ditangani secara pribadi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, menurut pengacara aktris itu, Scarlett tidak bisa melakukannya.

"Setelah menanggapi litigasi ini dengan serangan misoginis terhadap Scarlett Johansson, Disney sekarang dapat diduga berusaha menyembunyikan kesalahannya dalam arbitrase rahasia," kata John Berlinski, dilansir dari E! News, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Scarlett Johansson dan Colin Jost Dikaruniai Anak Pertama, Diberi Nama Cosmo

Pada Juli 2021, bintang film Lucy itu menggugat Disney atas dugaan pelanggaran kontrak bayaran untuk Black Widow.

Scarlett seharusnya mendapatkan bonus ketika Black Widow mencapai target tertentu di box office dan dia menuduh Disney tidak merilis film secara eksklusif di bioskop.

Baca juga: Kabar Bahagia, Scarlett Johansson Hamil Anak Pertama dari Colin Jost

Scarlett pun mengajukan gugatan pada 29 Juli 2021 lalu, dengan alasan bahwa Disney Plus telah mencopot pendapatan box office film dan menghabiskan puluhan juta dolar.

Pihak Disney akhirnya meminta gugatan Scarlett Johansson dipindahkan ke arbitrase pada 20 Agustus 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: EOnline
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi