Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Gugatan Cerai Dita Fakhrana Terhadap Ilham Akbar Tak Diterima Pengadilan Agama

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/Dita Fakhrana
Presenter Dita Fakhrana.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan presenter dan aktris Dita Fakhrana Utami terhadap suaminya, Ilham Akbar Prawira, tidak diterima Pengadilan Agama.

Gugatan Dita tidak diterima lantaran alamat tergugat, yaitu Ilham Akbar Prawira, ternyata salah.

Hal tersebut disampaikan Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.

"Ketika persidangan tersebut, ternyata Majelis Hakim membaca panggilan yang ditujukan untuk tergugat, ternyata tergugat tidak ditemukan atau tidak bertempat tinggal di alamat tersebut," kata Taslimah saat diwawancarai di PA Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Baru Setahun Lebih Menikah, Dita Fakhrana Gugat Cerai Ilham Akbar karena Hal Ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sehingga, pertimbangannya adalah gugatan pengguggat itu dinyatakan tidak dapat diterima di tanggal 8 Juni 2021," lanjut Taslimah.

Dita diketahui melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya sejak 14 April 2021.

Bahkan, sidang cerai perdana kasus cerai ini juga sudah digelar pada 8 Juni 2021.

Namun, baik pihak Dita maupun Ilham Akbar tidak menghadiri agenda sidang cerai perdana tersebut.

Baca juga: Baru Setahun Lebih Menikah, Dita Fakhrana Gugat Cerai Ilham Akbar karena Hal Ini

"Pada sidang perdana, para pihak baik pengguggat dan kuasa hukumnya tidak hadir. Demikian juga dengan tergugat Ilham Akbar Prawira tidak hadir," tutur Taslimah.

Dengan demikian Taslimah memastikan bahwa keduanya masih berstatus suami-istri sah.

"Ya, sudah. Langsung diputus dengan perkara tak dapat diterima. Masih belum bercerai, karena perkara yang diajukan tidak dapat diterima," ucap Taslimah.

Sebagai informasi, Dita Fakhrana dan Ilham Akbar resmi menikah pada Maret 2020 lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi