Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Selain Dituntut 3 Tahun Penjara karena Narkoba, B.I Didenda Rp 18 Juta

Baca di App
Lihat Foto
Youtube iKON
Tangkapan layar Kim Han Bin (B.I.) dalam musik video Airplane
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut rapper Kim Hanbin alias B.I tiga tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pembacaan tuntutan oleh jaksa tersebut digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, pada 26 Agustus pukul 11.00 KST.

Selain dituntut tiga tahun penjara, jaksa meminta kepada hakim agar B.I membayar denda 1,5 juta won atau sekitar Rp 18 juta.

Baca juga: Terungkap Ancaman Mengerikan yang Diduga Dilakukan Mantan CEO YG Entertainment dalam Kasus B.I

Sebelum persidangan tersebut, B.I mengajukan surat permintaan maaf ke pengadilan pada 25 Agustus.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melalui agensinya, IOK Company, B.I mengakui tuduhan yang diajukan kepadanya atas pembelian dan pemberian obat-obatan.

"Saya tidak dapat mengembalikan masa lalu dan kesalahan saya seperti yang sudah terjadi," kata BI melalui IOK Company, dilansir Kompas.com dari Koreaboo, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Dianggap Tak Biasa, B.I Minta Maaf Rilis Album di Tengah Penyelidikan Kasus

"Tetapi, saya telah berpikir tentang bagaimana saya dapat membantu meningkatkan dunia dan membantu menciptakan masyarakat yang lebih baik selama sisa hidup saya," ucapnya lagi.

B.I menyelesaikan sembilan pemeriksaan dan tes narkoba selama proses hukum berjalan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Koreaboo
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi