Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Seungri Resmi Ajukan Banding Atas Hukuman 3 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
Koreaboo
Seungri, mantan member BIGBANG, yang tengah terlibat kasus hukum di Korea Selatan.
|
Editor: Rintan Puspita Sari

JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan anggota boyband BIGBANG, Seungri secara resmi mengajukan banding atas hukuman penjara 3 tahun.

Seungri dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan didenda 1,15 Miliar won (sekitar Rp 14,3 miliar) oleh Pengadilan Militer Umum dalam sidang yang digelar 12 Agustus 2021. 

Hukuman itu diberikan pada Seungri atas tuduhan pengadaan dan mediasi prostitusi, penggelapan dana bisnis, percobaan penghancuran barang bukti, distribusi rekaman yang difilmkan secara ilegal, pembuatan film secara ilegal perempuan, perjudian ilegal, dan melanggar undang-undang sanitasi makanan.

Baca juga: Garis Besar Proses Persidangan Seungri hingga Divonis 3 Tahun Penjara

Menurut pejabat militer pada 27 Agustus, Seungri dan jaksa militer masing-masing menyampaikan banding pada tanggal 19 dan 25 Agustus.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karena Seungri mengajukan banding sebelum wajib militernya, dia akan menyelesaikan wajib militer pada 26 September sesuai jadwal.

Sidang banding akan diadakan di Pengadilan Tinggi Militer di Kementerian Pertahanan Nasional di Seoul, tetapi tanggal pastinya belum ditentukan.

Meskipun Seungri sebelumnya menyangkal semua tuduhan kecuali pelanggaran Undang Undang Transaksi Valuta Asing, pengadilan menyatakan dia bersalah atas sembilan tuduhan.

Karena pengadilan melihat potensi melarikan diri, Seungri ditangkap di pengadilan pada 12 Agustus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Allkpop
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi