Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Terseret Masalah Hak Cipta Lagu, Tina Toon Turut Digugat Pencipta Lagu Bintang

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Tina Toon menghadiri acara Selebrita Awards di Studio Trans, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis malam (19/9/2019).
|
Editor: Rintan Puspita Sari

JAKARTA, KOMPAS.com- Aktris Agustina Hermanto atau dikenal dengan nama Tina Toon terseret kasus pelanggaran hak cipta atas lagu "Bintang".

Engkan Herikan sebagai pencipta dari lagu yang pernah dipopulerkan band Anima itu tak terima lagunya dibawakan dan namanya diubah untuk lagu tersebut. 

"Jadi memang benar mewakili klien kami Engkan Herikan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang," kata M. Iqbal Arbianto, kuasa hukum Engkan, dikutip dari YouTube KH Infotainment.

"Intinya klien kami (Engkan Herikan) merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan klien kami, lagu 'Bintang' yang dipopulerkan band Anima, dibawakan dan diubah nama penciptanya, yang seharusnya nama klien kami, Engkan Herikan, diubah menjadi nama pihak lain," lanjutnya.

Menurut kuasa hukum Engkan, gugatan ditujukan tidak hanya pada Tina, tapi juga pada label musik dan beberapa pihak lainnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Untuk Tina Toon sendiri kita tarik sebagai turut tergugat untuk melengkapi gugatan kita," kata Iqbal.

Menurut pengakuan kuasa hukum Engkan, Tina pernah satu kali menghadiri persidangan, dan selebihnya diwakili kuasa hukum.

Dalam gugatan yang telah didaftarkan sejak Februari 2021 itu, pihak penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total mencapai Rp 10,7 miliar.

"Klien kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya. Jadi klien kami menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih Rp 750 juta kerugian materil dan Rp 10 miliar kerugian immateriil," ujar Iqbal. 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi