JAKARTA, KOMPAS.com- Aktris Agustina Hermanto atau dikenal dengan nama Tina Toon terseret kasus pelanggaran hak cipta atas lagu "Bintang".
Engkan Herikan sebagai pencipta dari lagu yang pernah dipopulerkan band Anima itu tak terima lagunya dibawakan dan namanya diubah untuk lagu tersebut.
"Jadi memang benar mewakili klien kami Engkan Herikan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang," kata M. Iqbal Arbianto, kuasa hukum Engkan, dikutip dari YouTube KH Infotainment.
"Intinya klien kami (Engkan Herikan) merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan klien kami, lagu 'Bintang' yang dipopulerkan band Anima, dibawakan dan diubah nama penciptanya, yang seharusnya nama klien kami, Engkan Herikan, diubah menjadi nama pihak lain," lanjutnya.
Menurut kuasa hukum Engkan, gugatan ditujukan tidak hanya pada Tina, tapi juga pada label musik dan beberapa pihak lainnya.
"Untuk Tina Toon sendiri kita tarik sebagai turut tergugat untuk melengkapi gugatan kita," kata Iqbal.
Menurut pengakuan kuasa hukum Engkan, Tina pernah satu kali menghadiri persidangan, dan selebihnya diwakili kuasa hukum.
Dalam gugatan yang telah didaftarkan sejak Februari 2021 itu, pihak penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total mencapai Rp 10,7 miliar.
"Klien kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya. Jadi klien kami menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih Rp 750 juta kerugian materil dan Rp 10 miliar kerugian immateriil," ujar Iqbal.