Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Terseret Masalah Hak Cipta Lagu, Ini Penjelasan Tina Toon

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Ira Gita
Tina Toonita saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama penyanyi Tina Toon terseret dalam kasus pelanggaran hak cipta atas lagu "Bintang".

Dalam dokumen gugatannya, penggugat bernama Engkan Herikan meminta ganti rugi materiil dan immateriil dengan total mencapai Rp 10,7 miliar.

Menanggapi hal ini, Tina Toon menjelaskan posisinya di dalam permasalahan ini.

"Terkait adanya nama aku di masalah 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Satu, Tina Toon adalah hanya sebagai penyanyi (yang terikat kontrak label pada saat itu)," kata Tina Toon saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu (29/8/2021).

Baca juga: Terseret Masalah Hak Cipta Lagu, Tina Toon Turut Digugat Pencipta Lagu Bintang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut pemilik nama asli Agustina Hermanto tersebut, pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini adalah label rekaman.

"Di mana urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu dan hak cipta adalah ranah dan kuasa label. Tina Toon hanya mengikuti kontrak untuk menyanyikan lagu dari Label," lanjutnya.

Selain itu, pelantun lagu "Bolo-bolo" tersebut menegaskan dirinya hanya pelengkap gugatan bukan tergugat utama di kasus tersebut.

"Posisi Tina Toon di perkara ini bukan tergugat, tapi turut tergugat. Sebagai pelengkap gugatan," sambungnya.

Kabar soal permasalahan hak cipta lagu "Bintang" terungkap dari kuasa hukum Engkan, M. Iqbal Arbianto.

Baca juga: Rayakan Imlek di Masa Pandemi, Tina Toon Berharap Virus Corona Pergi

Engkan selaku pencipta lagu merasa dirugikan setelah lagu yang pernah dipopulerkan band Anima itu dibawakan serta diubah nama penciptanya.

Selain Tina Toon, Engkan Herikan juga menggugat sejumlah pihak, termasuk label rekaman yang menaungi penyanyi berusia 28 tahun tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi