Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Lina Yunita Buka Pintu Damai untuk David NOAH

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Pelapor Lina Yunita saat ditemui di Polda Metro Jaya usai mediasi dengan pihak David NOAH terkait dugaan penggelapan dan penipuan uang senilai Rp 1,150 miliar, Senin, (30/8/2021).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Lina Yunita, Devi Waluyo, membuka pintu damai kepada David NOAH berkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp 1,150 miliar.

"Iya, ada kemungkinan untuk damai," ucap Devi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (30/8/2021).

Kendati demikian, mediasi yang dilakukan pada hari ini di Polda Metro Jaya antara Lina Yunita dan David NOAH belum tercapai.

Dalam kesempatan ini, David NOAH tidak hadir karena sakit. Dia diwakili kuasa hukumnya.

Baca juga: Dugaan Penggelapan Uang Rp 1,1 Miliar, Mediasi David NOAH dan Lina Yunita Belum Tercapai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ya pokoknya ada angka yang belum ketemu, belum match. Dari pihak kami juga ada pertimbangan, dari pihak sana juga," kata Devi.

Mediasi ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Restorative Justice (Upaya Damai) dalam menyelesaikan perkara pidana.

Untuk diketahui, Lina Yunita melaporkan David NOAH ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,150 miliar.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021.

Baca juga: Sakit, David NOAH Tak Hadir Mediasi Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan Uang Rp 1 Miliar

Selain David NOAH, dalam laporan yang sama, Lina Yunita juga melaporkan seseorang bernama Yudhi Sulistiyono.

David dan Yudhi disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi