Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Saipul Jamil Bebas Murni Besok, 2 September 2021

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Saipul Jamil saat ditemui pada akhir acara perayaan 17 Agustus di Lapas Klas 1A Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2018) sore.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil resmi bebas dari hukumannya pada Kamis (2/9/2021).

Diketahui, saat ini Saipul Jamil tengah ditahan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Kalapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan mengkonfirmasi hal tersebut.

"Saipul Jamil akan bebas besok sekitar jam 09.00 WIB sampai jam 10.00 WIB," kata Tony saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Saipul Jamil Akan Bebas Murni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tony mengatakan masa hukuman penjara Saipul Jamil, yakni lima tahun, sudah selesai.

Karena itu, segala proses hukum Saipul Jamil akan berakhir di ranggal 2 September. Saipul Jamil dinyatakan bebas murni.

"Iya (bebas murni)," ucap Tony.

Sebelumnya kerabat Saipul Jamil, M Soleh mengatakan bahwa Saipul Jamil akan bebas pada 2 September.

Baca juga: Keluarga Ungkapkan Saipul Jamil Resmi Bebas pada 2 September

Namun, untuk waktu belum dipastikan kapan Saipul Jamil dibolehkan keluar dari Lapas Cipinang.

Keluarga telah telah mempersiapkan penyambutan sederhana usai Saipul Jamil bebas.

Saipul ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan pada 18 Februari 2016. Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.

Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Baca juga: Perjalanan Kasus Saipul Jamil hingga Menanti Kebebasan Tahun Ini

Namun, kasus yang menjeratnya tak berhenti sampai di situ saja.

Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila yang dilakukannya terhadap DS.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi