Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Saipul Jamil Resmi Bebas dari Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Penyanyi dangdut Saipul Jamil resmi bebas dari penjara Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil resmi menghirup udara segar setelah menjalani hukuman kasus asusila dan penyuapan, Kamis (2/9/2021).

Pantauan Kompas.com, Saipul Jamil keluar dari Lapas Cipinang Kelas 1 A pada pukul 09.00 WIB.

Tampak Saipul Jamil mengenakan kaos putih lengkap dengan masker yang berwarna senada.

Saat keluar, dia berpamitan dengan petugas Lapas Cipinang.

Baca juga: Saipul Jamil Bebas Murni Besok, 2 September 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain keluarga, Saipul Jamil juga disambut oleh penyanyi dangdut Indah Sari yang sudah menunggu sedari pagi. Bunga pun langsung dikalungkan ke lehernya.

"Aku bebas," ucap Saipul Jamil sambil mengangkat bunga yang ia terima dari keluarga, Kamis (2/9/2021).

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan membenarkan mengenai kebebasan Saipul Jamil tersebut.

"Bukan bebas bersyarat, tapi bebas murni. Dia sudah dinyatakan sebagai orang yang merdeka," ucap Tony.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Saipul Jamil Akan Bebas Murni

Sebagai informasi, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.

Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017.

Merasa tidak terima, Saipul Jamil naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk meringankan hukumannya. Namun majelis hakim justru memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

Baca juga: Keluarga Ungkapkan Saipul Jamil Resmi Bebas pada 2 September

Tidak menyerah, Saipul Jamil ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Saipul Jamil juga terjerat ke dalam kasus suap. Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Segera Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Sudah Dapat Tawaran Kerja hingga Buat Akun YouTube

Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi