Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Indah Sari Sambut Kebebasan Saipul Jamil dari Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Penyanyi dangdut Saipul Jamil bebas dari penjara Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Indah Sari turut menyambut kebebasan Saipul Jamil dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021).

Indah Sari hadir sejak pagi bersama keluarga Saipul Jamil. Terlihat, dia membawa buket bunga untuk pemilik nama lahir Jamiluddin Purwanto itu.

"Saya senang banget Bang Ipul akhirnya bisa bebas hari ini. Ini keluarga juga sudah siap-siap dari pagi," ucap Indah Sari saat ditemui di Lapas Cipinang.

Indah Sari terlihat berkaca-kaca karena terharu dengan kebebasan Saipul Jamil.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Dapat Remisi 30 Bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa keluarga, Saipul Jamil meninggalkan Lapas Kelas 1 Cipinang bersama Indah Sari dengan menggunakan mobil Porsche merah.

Saipul Jamil resmi menghirup udara segar setelah menjalani hukuman kasus asusila dan penyuapan.

Pantauan Kompas.com, Saipul keluar dari Lapas Cipinang Kelas 1 A pada pukul 09.00 WIB.

Tampak Saipul Jamil mengenakan kaos putih lengkap dengan masker yang berwarna senada.

Baca juga: Saipul Jamil Resmi Bebas dari Penjara

Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan, mengatakan, Saipul Jamil mendapatkan remisi sekitar 30 bulan dari total vonis hakim selama 8 tahun.

"Remisi total sekitar 30 bulan. (Di dalam penjara) sekitar 5 tahun 7 bulan," ucap Tony saat ditemui di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis.

Saipul Jamil dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam pekara pencabulan pada Juli 2017.

Pedangdut itu kemudian naik banding. Namun Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Saipul menjadi lima tahun.

Mahkamah Agung juga menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan.

Saat baru mulai menjalani masa hukuman, Saipul Jamil terjerat kasus penyuapan.

Dia divonis 3 tahun setelah dinyatakan terbukti panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi