Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Akan ke Makam Julia Perez dan Olga Syahputra

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Saipul Jamil ditemui pada akhir acara perayaan 17 Agustus di Lapas Klas 1A Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2018) sore.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com – Usai bebas dari penjara, pedangdut Saipul Jamil ingin menepati janjinya untuk berkunjung ke makam dua sahabatnya, yakni mendiang Olga Syahputra dan Julia Perez.

Hal itu diungkap Saipul Jamil usai melakukan ziarah ke makam kedua orangtuanya pada Kamis (2/9/2021).

“Tinggal nanti saya ada nazar-nazar yang lain. Saya rencana mau ke makam Olga, sahabat saya, dan juga makam sahabat saya lagi, Jupe,” kata Saipul Jamil, dikutip dari kanal YouTube CumiCumi, Jumat (3/9/2021).

Saipul Jamil akan mengunjungi makam Jupe dan Olga dalam waktu dekat ini.

“Insya Allah, kalau enggak ada halangan, kalau enggak hari minggu atau Senin,” ujarnya lagi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Penuhi Janjinya Kunjungi Makam Kedua Orangtua

Mantan suami Dewi Perssik ini mengaku, ia akan menuntaskan semua janji dan rencana selama dirinya di penjara. Termasuk, keinginannya untuk mandi dengan air laut.

Usai keluar dari penjara, Saipul bersama keluarga dan kerabat lainnya diketahui mengunjungi pantai Anyer, Kamis.

"Mau ke Anyer, mau mandi aja. Sudah lama enggak pernah lihat pantai. Mau mandi laut, mau nyebur, biar bahagia. Pengin rasain asinnya laut lagi," tutur Saipul.

Sebagai informasi, Saipul Jamil kini bebas murni usai dihukum penjara atas dua kasus berbeda yang menjeratnya, yaitu kasus pencabulan dan penyuapan.

Baca juga: Muncul Seruan Boikot Saipul Jamil, Ini Alasannya

Diketahui, untuk kasus pencabulan, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara pada 2016.

Namun, Saipul sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Tetapi, hukumnya diperberat menjadi lima tahun penjara.

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta, sehingga hukumannya ditambah tiga tahun penjara.

Baca juga: Saipul Jamil Bebas dari Penjara, Kapok Terlibat Kasus Hukum

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi