Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Coki Pardede Ditetapkan sebagai Tersangka

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Tersangka Coki Pardede di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu, (4/9/2021).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

TANGERANG, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menetapkan komika Coki Pardede sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik nama lahir Reza Pardede itu.

Baca juga: Fakta Penangkapan Coki Pardede dan Video Lawasnya yang Kini Jadi Sorotan

"3 orang sementara sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (4/9/2021).

Tiga orang itu termasuk Coki Pardede, perempuan berinisial WL yang berperan sebagai kurir, dan seorang pria berinisial RA pemasok narkoba.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusri menegaskan, penyidik Polres Metro Tangerang Kota bakal mendalami kasus tersebut lebih jauh, termasuk peran WL.

Baca juga: Polisi Sebut Bandar Sabu-sabu dan Coki Pardede Tak Saling Kenal

Di sisi lain, Yusri mengungkapkan bahwa WL sempat bekerja sebagai kru dan mengenal banyak figur publik.

"WL ini dulu bekerja sebagai kru di beberapa kegiatan para public figure. Kemudian, dia banyak mengenal beberapa public figure," ucap Yusri.

Coki Pardede ditangkap polisi di kediamannya di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu (1/9/2021) terkait kasus narkoba.

Dari tangan Coki Pardede, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,3 gram dan jarum suntik untuk mekanisme pemakaian yang tidak wajar.

Coki disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Undang Undang Narkotika.

Coki Pardede sendiri terancam hukuman 6 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi