Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi: Ada Indikasi Kurir Coki Pardede Berikan ke Figur Publik Lain

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Tersangka Coki Pardede dalam jumpa pers di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu, (4/9/2021).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan peran tersangka Coki Pardede, WL, dan RA.

Yusri mengatakan, Coki Pardede merupakan pengguna narkotika yang beli dari WL 2 tahun terakhir.

Sementara, WL merupakan perantara atau kurir yang mengantarkan sabu dari pemasok RA ke Coki Pardede.

Baca juga: Komika Coki Pardede Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

"WL ini dulu bekerja sebagai kru di beberapa kegiatan public figure. Kemudian dia banyak mengenal banyak public figure," ungkap Yusri dalam jumpa pers di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Setelah itu kurun waktu 2 tahun, dia mulai bermain narkotika, cuma sebagai kurir. Dan informasi inilah yang akan kami dalami, apakah untuk public figure atau di luar public figure," kata Yusri melanjutkan.

Yusri berujar, ada indikasi WL mengantarkan narkotika ke figur pubik lain.

Baca juga: Komika Coki Pardede Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

"Ada indikasi bahwa dia juga pernah memberikan yang lain, tapi saya masih belum bisa sampaikan sekarang," kata Yusri.

Coki Pardede ditangkap polisi di kediamannya di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu (1/9/2021) terkait kasus narkoba.

Dari tangan Coki Pardede, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,3 gram dan jarum suntik untuk mekanisme pemakaian yang tidak wajar.

Coki Pardede, WL dan RA disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi