Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Minta Penggemar Bersabar, Coki Pardede: Biar Saya Belajar dan Perbaiki Diri

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Tersangka Coki Pardede dalam jumpa pers di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu, (4/9/2021).
|
Editor: Kistyarini

TANGERANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus narkoba Coki Pardede meminta maaf kepada keluarga, Majelis Lucu Indonesia, dan penggemar.

Dalam jumpa pers, pemilik nama lahir Reza Pardede itu meminta penggemar bersabar karena ia sedang terjerumus kasus dugaan narkoba.

"Mohon bersabar dulu, karena akan sedikit tertunda karya-karya yang biasa teman-teman nikmati karena ada urusan yang lebih penting, yaitu kesembuhan saya dari adiksi terhadap obat-obatan terlarang," ucap Coki Pardede di Polres Metro Tangerang Kota, Banten, Sabtu, (4/9/2021).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Coki Pardede hingga Ditetapkan sebagai Tersangka

Coki Pardede berujar, kasus menjadi bahan pembelajaran untuk dirinya dan masyarakat sekitar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coki Pardede mengatakan bahwa ketergantungan kepada zat terlarang tidak ada untungnya sama sekali.

"Jadi biarlah saya belajar dulu, biarlah saya memperbaiki diri dulu," ucap Coki Pardede.

Baca juga: Usai Jumpa Pers Penetapan Tersangka, Coki Pardede: Chuakz!

"Biar nanti saat saya kembali lagi di panggung itu saya jadi lebih baik, lebih bertanggung jawab, dan bisa menghibur teman-teman yang ada di luar sana, dua-tiga-atau empat kali lipat lebih baik dari saya yang sekarang. Terima kasih," kata Coki Pardede melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, Coki Pardede ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di kediamannya, kawasan Cisauk, Tangerang, Banten, pada Rabu, (1/9/2021) pukul 22.00 WIB.

Dari tangan Coki Pardede, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu sisa pemakaian seberat 0,3 gram dan alat suntik.

Baca juga: Coki Pardede Minta Maaf kepada Keluarga karena Terjerat Kasus Narkoba


Selain Coki Pardede, polisi meringkus WL yang berperan sebagai kurir, dan RA, pemasok sabu.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 su subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi